Liputan6.com, Jakarta – Terungkapnya kelompok Hamas yang didanai menggunakan kripto dapat mendorong RUU Pencucian Uang di Amerika Serikat (AS) yang dicetuskan oleh senator AS Elizabeth Warren.
Dilansir dari CoinDesk, Senin (16/10/2023), ini karena rancangan undang-undang tersebut menargetkan pencucian uang dan pelanggaran sanksi dalam kripto.
Analis di, perusahaan bank investasi TD Cowen, Jaret Seiberg mengatakan hal ini secara signifikan meningkatkan prospek Undang-Undang Anti-Pencucian Uang Aset Digital AS karena secara politis sulit bagi anggota parlemen manapun untuk menghalangi aturan anti pencucian uang yang lebih ketat untuk kripto.
Sejauh ini, undang-undang yang diperkenalkan pada Juli belum menunjukkan kemajuan nyata menuju persetujuan komite. Namun senator terkenal dari Massachusetts ini mengaitkan berita Hamas dengan upayanya.
Baru-baru ini, Warren juga mengomentari fenomena pendanaan kripto untuk kelompok Hamas. Dia berpendapat inilah saatnya untuk memastikan lembaga penegak hukum memiliki kekuatan yang tepat untuk menindak kejahatan yang dibiayai kripto.
“Ini mengkhawatirkan dan harus menjadi peringatan bagi anggota parlemen dan regulator bahwa dompet digital yang terhubung dengan Hamas menerima jutaan dolar dalam bentuk mata uang kripto,” kata Warren di X (sebelumnya Twitter).
RUU ini disponsori bersama oleh beberapa senator AS lainnya. Selain itu, RUU ini sebelumnya menurut Kamar Dagang Digital AS akan menghapus inovasi aset digital dari Amerika Serikat.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.